Pos Indonesia Tambah 37 Kantor Cabang Pembantu

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:09 WIB
Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung (kanan) menyerahkan secara simbolis kunci kantor cabang pembantu kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Joemadi di Gedung
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) menambah 37 kantor cabang pembantu atau Layanan Pos Universal (LPU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PT Pos berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penambahan LPU yang khususnya di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal dan perbatasan).

“Kolaborasi kami adalah pemerintah menyediakan anggaran melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian Kominfo melakukan supervisi dalam implementasinya, teman-teman ini (Pos Indonesia) yang menyelenggarakan secara operasional,” kata Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung di sela peluncuran 37 KCP di Gedung Pos Ibu Kota Jakarta, kemarin.

Adapun kantor cabang pembantu (KCP) ini terdiri dari9 Kantor LPU di wilayah Regional 1 Sumatera, 13 Kantor LPU wilayah Regional 5 Jatim, Bali, Nusra, dan 15 Kantor LPU di wilayah Regional 6 Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

(Baca juga:Pos Indonesia Luncurkan Nomor Halo Pos Baru)



Total, pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana penyelenggaraan LPU sebesar Rp378 miliar untuk kepentingan operasional di 2.375 kantor LPU bersama unit layanan pos lainnya yang melayani lebih dari 70% kecamatan dari 7.266 kecamatan di Indonesia.

“Kita melakukan pengawasan, monitoring langsung, maupun laporan yang wajib disampaikan Pos Indonesia. Kita melihat sasarannya tepat gak? Penggunaannya tepat gak? Uang ini harus memberdayakan masyarakat. Kita mendorong PT Pos datang langsung ke tengah masyarakat. Ini untuk men-trigger pertumbuhan ekonomi,” terang Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan memastikan meski posisi Kantor LPU di wilayah 3T, tarif ditetapkan langsung oleh pemerintah. Sementara tarif komersial bersifat kompetitif.

(Baca juga:Perluas Market Internasional, Pos Indonesia Luncurkan Pos Migran Indonesia)

“Jadi sebesar itulah yang ditetapkan untuk masyarakat. Ke depan coba kita lihat penetapan ini apakah sesuai, karena penetapan ini berdasarkan pertimbangan dari sisi biaya dan daya beli masyarakat di sana. Nah, selisihnya itu disubsidi pemerintah dalam bentuk bantuan operasional. Jadi, layanan di kota sama di sana, sama. PT Pos tidak boleh membedakan layanan yang ada di kota dan ada yang di sana. Itulah fungsi dari bantuan ini,” beber Gunawan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More