Waduh! 13 Perusahaan Asuransi Dapat Kartu Kuning dari OJK

Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:39 WIB
13 perusahaan asuransi masuk dalam daftar pemantauan khusus OJK. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK tidak bersedia menyebut nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.

Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global



"Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Jumat (3/2/2023).

Menurut Ogi, pengawasan khusus OJK menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas dan rasio kecukupan investasi (RKI). Ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%.

Meski tidak menyebut nama, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dan sudah ditangani oleh OJK, seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!