Bukan BLU, Pungutan Ekspor Batu Bara Bakal Lewat Bank BUMN
Sabtu, 04 Februari 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pengelolaan pungutan batu bara akan diserahkan ke BUMN sektor keuangan yang nantinya akan menjadi mitra instansi pengelola (MIP).
Ia pun mengkonfirmasi BUMN sektor keuangannya adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola pungutan batu bara. Sehingga kedepan, Himbara itulah yang akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang. "Ini nantinya akan dibentuk badan seperti MIP itu, Nanti penyalurannya bank BUMN. Ya Himbara," jelasnya, Jumat (3/2/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya badan yang yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme pungutan ekspor kelapa sawit yaitu melalui BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut dengan MIP.
MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), namun Arifin memastikan konsepnya tetap sama.
"Ya apapun namanya itu konsepnya sama, tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban padahal kalau ini kan apa kompensasi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur sulaya sama rata sama rasa. Itu yang memang diajukan oleh para pengusaha," tutup Arifin.
Di kesempatan lain, Sekjen Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Haryanto Damanik mengungkapkan wacana itu menjadi angin segar bagi industri baru bara. "Kita melihat ada angin segar bagi kita sebagai industri batu bara di mana pemerintah saat ini masih menggodok proses penerbitan BLU untuk kontinuitas supply ke PLN dan IPP," jelasnya.
Haryanto mengatakan, melalui skema itu maka dana yang akan dipungut dari seluruh produsen batu bara akan disalurkan lagi kepada perusahaa-perusaahaan yang akan menyuplai batu bara ke PLN dan IPP "Sehingga harga yang saat ini kan, harga PLN dan IPP itu USD70 per ton, nanti selisih harga market itu akan bisa di reimburse ke BLU atau MIP," jelasnya.
Ia pun mengkonfirmasi BUMN sektor keuangannya adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola pungutan batu bara. Sehingga kedepan, Himbara itulah yang akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang. "Ini nantinya akan dibentuk badan seperti MIP itu, Nanti penyalurannya bank BUMN. Ya Himbara," jelasnya, Jumat (3/2/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya badan yang yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme pungutan ekspor kelapa sawit yaitu melalui BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut dengan MIP.
MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), namun Arifin memastikan konsepnya tetap sama.
"Ya apapun namanya itu konsepnya sama, tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban padahal kalau ini kan apa kompensasi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur sulaya sama rata sama rasa. Itu yang memang diajukan oleh para pengusaha," tutup Arifin.
Di kesempatan lain, Sekjen Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Haryanto Damanik mengungkapkan wacana itu menjadi angin segar bagi industri baru bara. "Kita melihat ada angin segar bagi kita sebagai industri batu bara di mana pemerintah saat ini masih menggodok proses penerbitan BLU untuk kontinuitas supply ke PLN dan IPP," jelasnya.
Haryanto mengatakan, melalui skema itu maka dana yang akan dipungut dari seluruh produsen batu bara akan disalurkan lagi kepada perusahaa-perusaahaan yang akan menyuplai batu bara ke PLN dan IPP "Sehingga harga yang saat ini kan, harga PLN dan IPP itu USD70 per ton, nanti selisih harga market itu akan bisa di reimburse ke BLU atau MIP," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda