Mau Dapat Bansos Kartu Prakerja Rp3,3 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Minggu, 05 Februari 2023 - 13:42 WIB
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 48:
-Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
-Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
-Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
-Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 48:
-Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
-Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
-Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
-Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
tulis komentar anda