Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman untuk Penuhi Kebutuhan Petani
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:30 WIB
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Saat ini stok nasional sebesar 613.138 ton per tanggal 8 Februari 2022 atau setara dengan 162% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, yaitu 377.344 ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 atau masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama satu bulan.
“Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Stok urea 309.869 ton setara 137% dari ketentuan minimum yang sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202% dari ketentuan minimum yang sebesar 150.499 ton,” demikian ungkap Gusrizal usai melakukan peninjauan Gudang Pupuk Klari di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I sebanyak 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK sebesar 88.480 ton. Selanjutnya lini II sebesar 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK sebesar 55.467 ton, serta lini III atau gudang di tingkat kabupaten sebesar 613.138 ton yang terdiri dari urea 309.869 ton dan NPK 303.269 ton.
Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119% dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317% dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.
Gusrizal pun memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.
Alokasi pupuk bersubsidi sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada tahun 2023, pemerintah melalui Kepmentan No. 6 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7.776.281 ton. Dari angka ini alokasi Jawa Barat sebesar 950.312 ton yang terdiri dari urea sebesar 548.235 ton dan NPK 402.077 ton.
“Selain alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diminta petani melalui kelompok tani, istilah kelangkaan juga dikarenakan petani tidak terdaftar dalam e-Alokasi namun berkeinginan untuk membeli pupuk subsidi,” jelas Gusrizal.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 atau masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama satu bulan.
“Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Stok urea 309.869 ton setara 137% dari ketentuan minimum yang sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202% dari ketentuan minimum yang sebesar 150.499 ton,” demikian ungkap Gusrizal usai melakukan peninjauan Gudang Pupuk Klari di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I sebanyak 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK sebesar 88.480 ton. Selanjutnya lini II sebesar 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK sebesar 55.467 ton, serta lini III atau gudang di tingkat kabupaten sebesar 613.138 ton yang terdiri dari urea 309.869 ton dan NPK 303.269 ton.
Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119% dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317% dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.
Gusrizal pun memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.
Alokasi pupuk bersubsidi sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada tahun 2023, pemerintah melalui Kepmentan No. 6 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7.776.281 ton. Dari angka ini alokasi Jawa Barat sebesar 950.312 ton yang terdiri dari urea sebesar 548.235 ton dan NPK 402.077 ton.
“Selain alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diminta petani melalui kelompok tani, istilah kelangkaan juga dikarenakan petani tidak terdaftar dalam e-Alokasi namun berkeinginan untuk membeli pupuk subsidi,” jelas Gusrizal.
tulis komentar anda