Komitmen Menjaga Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:17 WIB
Pupuk Indonesia akan terus berupaya agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. Foto/Ist
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia terus berkomitmen agar penyaluran pupuk subsidi di seluruh wilayah kerjanya tepat sasaran. Salah satu cara untuk itu adalah menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3).



Kerja sama itu dilakukan melalui Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero). SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), yang mencakup dinas pertanian, aparat penegak hukum (kepolisian), dan para distributor dan kios resmi.



Agus menambahkan bahwa terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian. Pada aturan ini, dikatakan Agus, pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis, yaitu urea dan NPK.

"Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk. Berdasarkan Permentan No. 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao," jelas Agus di acara FGD tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, dikutip hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tidak sampai di situ, Agus mengatakan bahwa syarat untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah dari yang sebelumnya diinput dalam E-RDKK kini menjadi E-Alokasi yang merupakan sistem Kementerian Pertanian.

“Data-data petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini berdasarkan E-Alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Perlu dipahami oleh semua pihak agar penyaluran ini bisa tepat sasaran,” ungkap Agus.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Agus meminta bagi petani yang berhak wajib menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten tercatat sebesar 76.282 ton per 9 Februari 2023 atau setara 150% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, yaitu 50.795 ton. Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama 4 minggu ke depan atau sampai Maret tahun ini. Stok pupuk yang tersedia di Gudang Lini III (tingkat kabupaten) ini terdiri dari urea sebanyak 40.508 ton dan NPK sebanyak 35.774 ton.

Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi ini ke 22 Kabupaten dan 15 Kota di Jawa Barat yang didukung oleh 59 Gudang Lini III. Terdapat 179 distributor dan 3.729 kios pupuk lengkap (KPL) dan melibatkan 16 pegawai AE, 50 AAE, 15 Staf Penjualan Wilayah 3A, dan 4 orang staf administrasi.



Sementara dari sisi realisasi penyaluran, Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 84.779 ton per 9 Februari 2023 yang terdiri dari urea sebesar 52.941 ton dan NPK sebesar 31.838 ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten adalah 1.100.219 ton.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More