Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
Senin, 20 Februari 2023 - 16:11 WIB
JAKARTA - Besaran gaji Pantarlih 2024 membuat banyak orang penasaran. Selain itu, tugas dan kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini juga jarang diketahui.
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih yang mulai bekerja sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih
Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih pada Pemilu di antaranya yaitu:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberi tanda bukti terdaftar terhadap pemilih - Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih yang mulai bekerja sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih
Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih pada Pemilu di antaranya yaitu:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberi tanda bukti terdaftar terhadap pemilih - Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
tulis komentar anda