Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran

Senin, 20 Februari 2023 - 16:11 WIB
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberi tanda bukti terdaftar terhadap pemilih - Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kewajibannya sendiri, Pantarlih harus melakukan koordinasi dalam rangka membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih, dan melaporkan pelaksanaan pencocokan penelitian pada PPS.

Menurut laman resmi Desa Bangol, Jawa Timur, Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!