Menangkap Pendapatan Rp8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Begini Caranya

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:03 WIB
"Karena Indonesia juga tergabung dalam upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca makanya sekarang kemudian muncul peraturan atau kebijakan perdagangan karbon," jelasnya.

Baca Juga: Lewat Perdagangan Karbon Indonesia Berpotensi Jadi Superpower Dunia

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan perdagangan karbon sub sektor tenaga listrik batu bara atau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dimulai tahun ini.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030.

Sejumlah sektor penyumbang emisi karbon di Indonesia, yakni kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!