Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di Australia

Jum'at, 20 Desember 2024 - 21:52 WIB
loading...
Pembelaan Indofood usai...
PT Indofood Sukses Makmur Tbk buka suara untuk memberikan penjelasan terkait penarikan produk Mi Instan merek Indomie dari peredaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Indofood Sukses Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, penarikan produk mi instan merek Indomie asal Indonesia. Alasannya karena tidak mencantumkan informasi tentang kandungan allergen.

Terkait hal itu Indofood Sukses Makmur buka suara untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).



"Semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan POM RI dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir dalam laman resmi Indofood, Jumat (20/12/2024).

Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa memastikan bahwa produk yang diekspor secara resmi telah mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk ke Australia.

Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang hanya ditujukan untuk dijual dan didistribusikan di pasar Indonesia, sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan allergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Diterangkan bahwa produk Indomie yang ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukan merupakan produk ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan produk parallel import yang dilakukan oleh importir, yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia.

"Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," bebernya.



"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," ungkap Indofood CBP Sukses Makmur dalam keterangannya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Rekomendasi
Jennifer Coppen Asyik...
Jennifer Coppen Asyik TikTokan Bareng Justin Hubner, Netizen Langsung Geger
Ribuan Pemudik Memadati...
Ribuan Pemudik Memadati Kantong Parkir Pelabuhan Ciwandan
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 ke Rp1.776.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
2 jam yang lalu
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
11 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
11 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved