Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:16 WIB
Rafael Alun Trisambodo merupakan salah satu pegawai eselon III Ditjen Pajak yang tengah mengundurkan diri. Foto DOK ist
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo merupakan salah satu pegawai eselon III Ditjen Pajak yang tengah mengundurkan diri. Hal itu sebagai buntut kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satrio.

Hal yang kerap disoroti dari Pegawai Pajak ini adalah tentang gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh sang anak di sosial media.

Dari situlah terungkap bahwa kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar ini bahkan melebihi harta milik atasannya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar menurut laporan dari LHKPN.

Baca juga : Isi Lengkap Surat Terbuka Rafael Alun Mundur dari ASN Pajak

Dengan kekayaan yang melimpah itu, tak sedikit orang bertanya tentang seberapa besar pendapatan atau gaji yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai Ditjen Pajak.



Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang dikenal dengan pendapatan yang fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.

Terlebih Rafael Alun Trisambodo telah menduduki posisi Eselon III dalam Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja PNS.

Posisi Eselon III ini umumnya ditempati oleh PNS golongan IIID hingga tertinggi golongan IVD. Secara kepangkatan maka posisi ini diisi oleh personil berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I).

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More