Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:16 WIB
Posisi Eselon III ini umumnya ditempati oleh PNS golongan IIID hingga tertinggi golongan IVD. Secara kepangkatan maka posisi ini diisi oleh personil berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I).

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :

- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!