Polemik Ekspor Benih Lobster, Potensi Capai Rp400 Triliun Per Tahun

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:58 WIB
(Baca Juga: Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian )

Karding yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) ini mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020, tujuannya adalah bagaimana sumber daya laut dikelola sehingga memberikan dampak ekonomi bagi petani ikan atau nelayan di wilayah pesisir.

"Kalau ini tidak dikelola, maka akan merebak ekspor ilegal itu dan tidak ada lagi devisa untuk negara. Karena dari sekitar 12,3 juta hektar area budidaya, baru dipakai 2,25 persen," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!