Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:36 WIB
loading...
DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan agar mekanisme pemilihan perusahaan ekspor benur betul-betul sesuai tujuan menyejahterakan rakyat.
Dikatakan Andi, dalam Permen KKP 12/2020, ada beberapa persyaratan perusahaan bisa menjadi eksportir. "Kita memberikan apa namanya izin untuk ekspor benur ini dengan persyaratan yang ketat," ungkapnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal )
"Jangan sampai kita khawatirkan ini, banyak perusahaan jadi-jadian. Adanya aturan baru ini kemudian berlomba-lomba untuk membikin perusahaan, aji mumpung atau untuk mengambil kuota. Jangan sanmpai kuotanya diperdagangkan, itu yang kita khawatirkan," tuturnya.
Dia mencontohkan syarat menjadi eksporter benih lobster antara lain, harus melakukan budidaya lobster minimal dua sampai tiga kali panen. "Kalau ini sebenarnya betul-betul tidak ada pengecualian, harusnya yang (bisa) melakukan ekspor itu mungkin baru satu, dua, tiga perusahaan saja," katanya.
Dikatakan Andi, dalam Permen KKP 12/2020, ada beberapa persyaratan perusahaan bisa menjadi eksportir. "Kita memberikan apa namanya izin untuk ekspor benur ini dengan persyaratan yang ketat," ungkapnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal )
"Jangan sampai kita khawatirkan ini, banyak perusahaan jadi-jadian. Adanya aturan baru ini kemudian berlomba-lomba untuk membikin perusahaan, aji mumpung atau untuk mengambil kuota. Jangan sanmpai kuotanya diperdagangkan, itu yang kita khawatirkan," tuturnya.
Dia mencontohkan syarat menjadi eksporter benih lobster antara lain, harus melakukan budidaya lobster minimal dua sampai tiga kali panen. "Kalau ini sebenarnya betul-betul tidak ada pengecualian, harusnya yang (bisa) melakukan ekspor itu mungkin baru satu, dua, tiga perusahaan saja," katanya.
Lihat Juga :