Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:36 WIB
loading...
Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian
DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan agar mekanisme pemilihan perusahaan ekspor benur betul-betul sesuai tujuan menyejahterakan rakyat.

Dikatakan Andi, dalam Permen KKP 12/2020, ada beberapa persyaratan perusahaan bisa menjadi eksportir. "Kita memberikan apa namanya izin untuk ekspor benur ini dengan persyaratan yang ketat," ungkapnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

( )

"Jangan sampai kita khawatirkan ini, banyak perusahaan jadi-jadian. Adanya aturan baru ini kemudian berlomba-lomba untuk membikin perusahaan, aji mumpung atau untuk mengambil kuota. Jangan sanmpai kuotanya diperdagangkan, itu yang kita khawatirkan," tuturnya.

Dia mencontohkan syarat menjadi eksporter benih lobster antara lain, harus melakukan budidaya lobster minimal dua sampai tiga kali panen. "Kalau ini sebenarnya betul-betul tidak ada pengecualian, harusnya yang (bisa) melakukan ekspor itu mungkin baru satu, dua, tiga perusahaan saja," katanya.

Faktanya, kata Andi, saat ini sudah ada lebih dari 30 perusahaan yang mendapatkan izin kuota ekspor. "Apakah benar perusahaan ini sudah memenuhi syarat bahwa dia bisa budidaya dan sudah dua, tiga, kali panen, sekali panen itu 6 bulan," tuturnya.

( )

Artinya jika syarat dua kali panen, berarti minimal perusahaan harus lebih setahun. "Pertanyaan kita yang pertama apakah yang 30 perusahaan yang sudah dapat kuota, benar ga mereka sudah punya lahan bekerjasama dengan petambak kecil?" tanya Andi.

Selain itu, 2% dari budidaya, harus ada stok untuk dikembalikan ke alam agar bisa menghasilkan lagi benur. Ketiga, perusahaan harus bekerja sama dengan nelayan kecil yang selama ini banyak "dimanfaatkan" dengan harga murah, kemudian diam-diam di bawa keluar negeri.

"Artinya lobster yang sudah dewasa untuk bertelur dan dilepas ke laut. Pertanyaannya lagi, kalau seperti ini persyaratan keduanya, berapa perusahaan ini yang bisa?" katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)