Polemik Ekspor Benih Lobster, Potensi Capai Rp400 Triliun Per Tahun
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:58 WIB
JAKARTA - Potensi pasar lobster ternyata sangat menjanjikan di tengah polemik benih lobster yang menyusul dibukanya kembali pintu ekspor. Kebutuhan lobster dunia yang diperkirakan mencapai 43.000 ton lebih per tahun menjadi alasannya. Negara-negara yang menjadi tujuan atau konsumsi terbesar lobster adalah China, Amerika Serikat, Eropa dan Hong Kong.
( )
Anggota Fraksi PKB DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, kebijakan soal ekspor benih lobster ini menjadi ramai diperbincangkan karena besarnya potensi pasar lobster. Bahkan terang dia, mengutip data Ditjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jika area budidaya khusus lobster dipakai 50% saja dari yang ada saat ini sekitar 2,3 juta hektare area budidaya. Maka akan menghasilkan sekitar Rp444,6 triliun per tahun, dan mampu menyerap 9,2 juta tenaga kerja.
"Itu dari sisi budidaya lobster saja kalau kita perkuat budidayanya," kata Karding dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
Karding yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) ini mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020, tujuannya adalah bagaimana sumber daya laut dikelola sehingga memberikan dampak ekonomi bagi petani ikan atau nelayan di wilayah pesisir.
"Kalau ini tidak dikelola, maka akan merebak ekspor ilegal itu dan tidak ada lagi devisa untuk negara. Karena dari sekitar 12,3 juta hektar area budidaya, baru dipakai 2,25 persen," katanya.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
( )
Anggota Fraksi PKB DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, kebijakan soal ekspor benih lobster ini menjadi ramai diperbincangkan karena besarnya potensi pasar lobster. Bahkan terang dia, mengutip data Ditjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jika area budidaya khusus lobster dipakai 50% saja dari yang ada saat ini sekitar 2,3 juta hektare area budidaya. Maka akan menghasilkan sekitar Rp444,6 triliun per tahun, dan mampu menyerap 9,2 juta tenaga kerja.
"Itu dari sisi budidaya lobster saja kalau kita perkuat budidayanya," kata Karding dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
Karding yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) ini mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020, tujuannya adalah bagaimana sumber daya laut dikelola sehingga memberikan dampak ekonomi bagi petani ikan atau nelayan di wilayah pesisir.
"Kalau ini tidak dikelola, maka akan merebak ekspor ilegal itu dan tidak ada lagi devisa untuk negara. Karena dari sekitar 12,3 juta hektar area budidaya, baru dipakai 2,25 persen," katanya.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(akr)
tulis komentar anda