Intip Besaran Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo
Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:07 WIB
JAKARTA - Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah jadi sorotan usai dapat teguran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani . Teguran tersebut usai viralnya foto Suryo bersama klub moge pegawai pajak bernama Blasting Rijder.
Gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh Dirjen Pajak ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait besaran gaji yang diterima tiap bulannya.
Sebenarnya nilai total kekayaan Suryo Utomo yang diterbitkan oleh LHKPN tidaklah begitu fantastis dan terbilang wajar untuk jabatannya sebagai Dirjen Pajak.
Baca juga : Dirjen Pajak Sowan ke Ketum PBNU, Ada Apa?
Dalam LHKPN Periodik 2021, Suryo Utomo melaporkan total hartanya yang mencapai Rp19,45 miliar dengan utang sebesar Rp5 miliar.
Suryo Utomo merupakan pejabat eselon I yang mengemban jabatan struktural dengan posisi berada tepat di bawah menteri langsung.
Untuk pejabat eselon I diisi oleh PNS golongan IV atau yang tertinggi dalam susunan golongannya.
Merujuk pada gaji PNS berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. maka pendapatan Suryo Utomo per bulan mencapai Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Berikut ini daftar gaji PNS Golongan IV :
Gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh Dirjen Pajak ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait besaran gaji yang diterima tiap bulannya.
Sebenarnya nilai total kekayaan Suryo Utomo yang diterbitkan oleh LHKPN tidaklah begitu fantastis dan terbilang wajar untuk jabatannya sebagai Dirjen Pajak.
Baca juga : Dirjen Pajak Sowan ke Ketum PBNU, Ada Apa?
Dalam LHKPN Periodik 2021, Suryo Utomo melaporkan total hartanya yang mencapai Rp19,45 miliar dengan utang sebesar Rp5 miliar.
Suryo Utomo merupakan pejabat eselon I yang mengemban jabatan struktural dengan posisi berada tepat di bawah menteri langsung.
Untuk pejabat eselon I diisi oleh PNS golongan IV atau yang tertinggi dalam susunan golongannya.
Merujuk pada gaji PNS berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. maka pendapatan Suryo Utomo per bulan mencapai Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Berikut ini daftar gaji PNS Golongan IV :
tulis komentar anda