Resmi, Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023

Senin, 06 Maret 2023 - 14:39 WIB
Luhut mengatakan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listil bukan kepada konsumen. "Pemberian ini untuk produsen bukan konsumen," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan terkait insentif telah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan kepada pengembang kendaraan listrik. "Termasuk belanja dan pembelian motor dan mobil dan bus berbasis listrik," kata dia.

Baca Juga: Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Minggu Depan



Dia mengusulkan pemberian bantuan pemerintah tersebut akan diberikan sebanyak 200 ribu tahun ini. Rinciannya mobil 35.900 unit dan bus diusulkan 138 unit sampai Desember. Adapun untuk pemberian subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor yang dikonversi sebanyak Rp7 juta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!