Resmi, Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023

Senin, 06 Maret 2023 - 14:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan insentif kendaraan listrik. FOTO/Heri Purnomo
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif kendaraan listrik . Pemberian bantuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.

"Kita akan mulai di 20 Maret 2023 bulan ini. Semua sudah pada titik final," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marinves, Senin (6/3/2023).



Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Masih Dihitung, Jokowi: Didahulukan untuk Motor

Luhut mengatakan pemberian insentif melalui program KBLBB ini diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. "Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!