Resmi, Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023

Senin, 06 Maret 2023 - 14:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan insentif kendaraan listrik. FOTO/Heri Purnomo
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif kendaraan listrik . Pemberian bantuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.

"Kita akan mulai di 20 Maret 2023 bulan ini. Semua sudah pada titik final," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marinves, Senin (6/3/2023).



Luhut mengatakan pemberian insentif melalui program KBLBB ini diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. "Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.



Luhut mengatakan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listil bukan kepada konsumen. "Pemberian ini untuk produsen bukan konsumen," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan terkait insentif telah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan kepada pengembang kendaraan listrik. "Termasuk belanja dan pembelian motor dan mobil dan bus berbasis listrik," kata dia.



Dia mengusulkan pemberian bantuan pemerintah tersebut akan diberikan sebanyak 200 ribu tahun ini. Rinciannya mobil 35.900 unit dan bus diusulkan 138 unit sampai Desember. Adapun untuk pemberian subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor yang dikonversi sebanyak Rp7 juta.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More