Pembangunan Ekonomi Hijau Diprediksi Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja di 2030

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:56 WIB
Bahkan syarat APM (Agen Pemegang Merek) yang mendapatkan subsidi terserah cukup ketat. Harus mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Syarat tersebut untuk mengukur sejauh mana kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab, banyaknya kompeonen dari dalam negeri yang digunakan, maka akan semakin banyak industri yang bergerak. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program juga menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Baca Juga: 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?

Nantinya produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Selanjutnya lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi. Bank BUMN tersebut selanjutnya melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!