Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:59 WIB
Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
c. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
6. Mekanisme verifikasi
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
c. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
6. Mekanisme verifikasi
tulis komentar anda