Setelah Jamur Enoki, Giliran Benih Sawi Putih Korsel Bermasalah
Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan. Pemusnahan dilakukan karena benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar itu mengandung bakteri kategori golongan A1, atau belum ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya, bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2. ( Baca juga:Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....! )
“Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan. Sedangkan untuk chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia, khususnya pertanaman hortikultura,” ungkap Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, Musyaffak juga menyampaikan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia disamping harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian, juga harus dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Sampai di sini kami cek kembali, jika masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini," kata Mussafak.
Pemusnahan komoditas asal Korsel ini dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara di bakar. Turut hadir sebagai saksi pemusnahan adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelenjen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik barang.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya, bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2. ( Baca juga:Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....! )
“Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan. Sedangkan untuk chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia, khususnya pertanaman hortikultura,” ungkap Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, Musyaffak juga menyampaikan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia disamping harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian, juga harus dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Sampai di sini kami cek kembali, jika masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini," kata Mussafak.
Pemusnahan komoditas asal Korsel ini dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara di bakar. Turut hadir sebagai saksi pemusnahan adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelenjen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik barang.
(uka)
tulis komentar anda