Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:46 WIB
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pemecatan dilakukan karena hasil audit investigasi menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun.
"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Itjen rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael Alun. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh Rafael Alun, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.
Baca Juga
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pemecatan dilakukan karena hasil audit investigasi menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun.
"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Itjen rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael Alun. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh Rafael Alun, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Baca Juga
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.
(uka)
tulis komentar anda