Terima Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham atas Nama Istri, Ini Langkah Kemenkeu
Senin, 13 Maret 2023 - 16:34 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki saham di perusahaan atas nama istri. Saat ini Kemenkeu tengah mempelajari data-data tersebut.
"Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kami analisis saat ini untuk memastikan kesesuaian nama, termasuk usahanya apa," jelas Yustinus di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak untuk berbisnis. Sepanjang prosesnya dan kegiatannya tidak melanggar aturan.
"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis, yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terangnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tukasnya.
Baca Juga
"Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kami analisis saat ini untuk memastikan kesesuaian nama, termasuk usahanya apa," jelas Yustinus di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak untuk berbisnis. Sepanjang prosesnya dan kegiatannya tidak melanggar aturan.
"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis, yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terangnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
Baca Juga
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tukasnya.
(uka)
tulis komentar anda