Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas
Selasa, 28 April 2020 - 19:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, harga gula dipasaran mengalami kenaikan hingga menjadi Rp17.000 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini yang pertama kita imbau, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, dimana gula termasuk bahan pokok. Tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," kata Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegaiatn menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," jelas Ketua Satgas Pangan.
Dia mengatakan, telah menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," bebernya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini yang pertama kita imbau, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, dimana gula termasuk bahan pokok. Tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," kata Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegaiatn menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," jelas Ketua Satgas Pangan.
Dia mengatakan, telah menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," bebernya.
(akr)
tulis komentar anda