Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas
Selasa, 28 April 2020 - 19:38 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, harga gula dipasaran mengalami kenaikan hingga menjadi Rp17.000 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini yang pertama kita imbau, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, dimana gula termasuk bahan pokok. Tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," kata Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini yang pertama kita imbau, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, dimana gula termasuk bahan pokok. Tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," kata Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga :