Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas
Selasa, 28 April 2020 - 19:38 WIB
"Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegaiatn menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," jelas Ketua Satgas Pangan.
Dia mengatakan, telah menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," bebernya.
Dia mengatakan, telah menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," bebernya.
(akr)
Lihat Juga :