Insentif Kendaraan Listrik 4 Hari Lagi Berlaku, ESDM Masih Godok Aturan
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:31 WIB
JAKARTA - Insentif kendaraan listrik bakal berlaku pada 20 Maret mendatang, namun aturan di Kementerian ESDM belum juga dirilis. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait insentif kendaraan listrik.
"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM, biasa nih kan kalau ada dana gitu nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kami sedang menyusunnya," jelas Dadan ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kendati aturan masih disusun, Dadan memastikan bahwa situasi itu tidak akan menghalangi pemerintah untuk tetap menjalankan program insentif kendaraan listrik sesuai tenggat waktunya, yakni 20 Maret 2023.
"Tanggal 20 Maret kan Pak Menko Luhut sudah sampaikan, hari Senin besok kan," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.
"Bahwa kita akan mulai (pemberian insentif) di 20 Maret 2023, bulan ini. Semua sudah pada titik final," kata Luhut.
Luhut menyebut pemberian insentif untuk KBLBB ini dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu juga untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
"Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," jelas Luhut.
"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM, biasa nih kan kalau ada dana gitu nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kami sedang menyusunnya," jelas Dadan ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kendati aturan masih disusun, Dadan memastikan bahwa situasi itu tidak akan menghalangi pemerintah untuk tetap menjalankan program insentif kendaraan listrik sesuai tenggat waktunya, yakni 20 Maret 2023.
"Tanggal 20 Maret kan Pak Menko Luhut sudah sampaikan, hari Senin besok kan," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.
"Bahwa kita akan mulai (pemberian insentif) di 20 Maret 2023, bulan ini. Semua sudah pada titik final," kata Luhut.
Luhut menyebut pemberian insentif untuk KBLBB ini dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu juga untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
"Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," jelas Luhut.
(uka)
tulis komentar anda