Pengumuman! Izin Umroh Mulai Agustus Dipindah ke BKPM
Jum'at, 17 Juli 2020 - 22:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memindah kepengurusan izin perjalanan umroh terbaru berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Agustus mendatang. Hal itu mengacu pada kepengurusan izin biro perjalanan umrah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Kita kembali membawa kabar gembira, karena pengurus izin umrah akan dipindah," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Mantan presenter berita televisi ini pun mengatakan bahwa peralihan proses urus izin usaha ini berlaku mulai berlaku mulai Agustus 2020 mendatang. Disisi lain, pihaknya juga terus membuat strategi untuk menggairahkan investasi dan menjaga iklim investasi agar mampu menciptakan lapangan kerja utamanya di masa pandemi agar memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi. "Kita itu kan pertumbuhan ekonomi masih didukung mayoritas oleh sektor konsumsi," jelasnya.
Selain itu, BKPM juga mengakomodir terkait izin peralihan proses izin usaha juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu. "IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga, nah ini apa sih tujuannya, untuk kemudahan berusaha, supaya para pelaku usaha waktu mengurus perizinannya tidak terlalu lama,"jelasnya.
"Kita kembali membawa kabar gembira, karena pengurus izin umrah akan dipindah," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Mantan presenter berita televisi ini pun mengatakan bahwa peralihan proses urus izin usaha ini berlaku mulai berlaku mulai Agustus 2020 mendatang. Disisi lain, pihaknya juga terus membuat strategi untuk menggairahkan investasi dan menjaga iklim investasi agar mampu menciptakan lapangan kerja utamanya di masa pandemi agar memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi. "Kita itu kan pertumbuhan ekonomi masih didukung mayoritas oleh sektor konsumsi," jelasnya.
Selain itu, BKPM juga mengakomodir terkait izin peralihan proses izin usaha juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu. "IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga, nah ini apa sih tujuannya, untuk kemudahan berusaha, supaya para pelaku usaha waktu mengurus perizinannya tidak terlalu lama,"jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda