Airlangga Sebut Berkat UU Ciptaker Ekonomi RI Selamat dari Covid-19

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berhasil menyelamatkan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19. Bank Dunia (Wolrd Bank) melaporkan berkat Cipta Kerja, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.

"Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya adanya Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan," ujar Airlangga dalam pidatonya saat pembukaan sidang paripurna ke IV masa Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).



Hal itu bisa terjadi karena dalam UU Ciptaker bersama aturan turunannya menciptakan kondusifitas iklim berusaha di Indonesia. Investor akhir tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, meski ditengah situasi ekonomi global yang fluktuatif. Data dari Kementerian Invetasi bahkan mengungkapkan realisasi Invetasi pada tahun 2020 tembus Rp826,3 triliun.

Tak hanya itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada 2021.



"Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis," lanjutnya.



Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja menurut Airlangga sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit menjadi mudah.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More