Kementan Berikan Sertifikat Kesesuaian SNI Embrio Ternak kepada BET Cipelang
Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:21 WIB
"Ini merupakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sudah sesuai dengan standar (SNI)," jelas Sugiono.
Sugiono menambahkan, hal ini merupakan salah satu prestasi untuk Kementan, Ditjen PKH dan BET Cipelang itu sendiri. Berhasilnya BET Cipelang mendapat sertifikat juga sekaligus membuktikan bahwa produk embrio yang dihasilkan memiliki mutu dan kualitas baik.
"Saya sangat senang dengan pemberian sertifikat kesesuian SNI ini, karena merupakan salah satu prestasi yang bisa kami raih dan sertifikat ini juga mendukung Sikomandan yang berdaya saing, sehingga menjadikan pertanian makin maju, mandiri dan modern," papar dia.
Lebih lanjut, Sugiono menyebut bahwa Ditjen PKH Kementan terus berupaya menghasilkan benih dan bibit berkualitas.
Sebagai informasi, embrio memerlukan penanganan khusus agar dapat berkembang menjadi individu yang mewarisi sifat unggul tetuanya. Benih dan bibit ternak memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.
"Sehingga perlu diusahakan agar benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan tetap terjamin mutunya sesuai standar," imbuh Sugiono. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
Sugiono menambahkan, hal ini merupakan salah satu prestasi untuk Kementan, Ditjen PKH dan BET Cipelang itu sendiri. Berhasilnya BET Cipelang mendapat sertifikat juga sekaligus membuktikan bahwa produk embrio yang dihasilkan memiliki mutu dan kualitas baik.
"Saya sangat senang dengan pemberian sertifikat kesesuian SNI ini, karena merupakan salah satu prestasi yang bisa kami raih dan sertifikat ini juga mendukung Sikomandan yang berdaya saing, sehingga menjadikan pertanian makin maju, mandiri dan modern," papar dia.
Lebih lanjut, Sugiono menyebut bahwa Ditjen PKH Kementan terus berupaya menghasilkan benih dan bibit berkualitas.
Sebagai informasi, embrio memerlukan penanganan khusus agar dapat berkembang menjadi individu yang mewarisi sifat unggul tetuanya. Benih dan bibit ternak memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.
"Sehingga perlu diusahakan agar benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan tetap terjamin mutunya sesuai standar," imbuh Sugiono. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
Lihat Juga :