Sri Mulyani Ungkap Inisial Dua Wajib Pajak dengan Transaksi Triliunan Rupiah
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:53 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan, adanya temuan dua wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi bernilai jumbo mencapai triliunan Rupiah. Pertama adalah WP berinisial SB dan yang kedua berinisial DY.
Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dikutip di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
SB juga diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK.
"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini dalam data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar, itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun, sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.
WP dengan transaksi jumbo yang kedua berinisial DY. Dimana DY melapor dalam SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp8 triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," tandas Sri.
Dihubungi dalam kesempatan yang terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu, Yustinus Prastowo memberikan konfirmasi bahwa kedua WP tersebut bukan berasal dari Kemenkeu.
"Bukan dari Kemenkeu," ucap Yustinus.
Baca Juga
Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dikutip di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
SB juga diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK.
Baca Juga
"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini dalam data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar, itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun, sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.
WP dengan transaksi jumbo yang kedua berinisial DY. Dimana DY melapor dalam SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp8 triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," tandas Sri.
Dihubungi dalam kesempatan yang terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu, Yustinus Prastowo memberikan konfirmasi bahwa kedua WP tersebut bukan berasal dari Kemenkeu.
"Bukan dari Kemenkeu," ucap Yustinus.
(akr)
tulis komentar anda