Dipanggil KPK, Sudarman Harja Saputra Dibebastugaskan dari Jabatannya

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:48 WIB
Sudarman Harja Saputra bersama istri usai diperiksa KPK sekitar 10 jam. Foto/Sutikno/MPI
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) mengambil kebijakan tegas terhadap Kepala Kantah Jaktim Sudarman Harja Saputra. Sudarman telah dibebastugaskan dari jabatannya usai diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).



“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Selasa (21/3/2023).



Menurut Yulia, Sudarman telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini terkait berita viral di masyarakat. Kementerian ATR/BPN juga menghormati pemanggilan tersebut.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” tambah Yulia.

Yulia menegaskan sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN kepada jajarannya dan keluarga, agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan. “Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” tandas Yulia.

Seperti diketahui pemanggilan Sudarman Harja Saputra terkait pamer kekayaan dan kemewahan yang dilakukan sang istri. Aksi pamer itu kemudian viral di media sosial.



Sudarman bersama sang istri, Vidya Piscarista, diperiksa KPK sekitar 10 jam. Usai pemeriksaan Sudarman dan sang istri meninggalkan Gedung KPK dengan saling memegang erat tangan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More