Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:32 WIB
"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," ujarnya.
(Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Menyeluruh, Tak Kena Dampak Pandemi Juga Bisa Manfaatkan )
Perpanjangan juga berlaku bagi insentif PPh Pasa 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dan pemungutan pajak ini.
Cara untuk mendapatkannya, dikatakan Hestu, WP wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
(Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Menyeluruh, Tak Kena Dampak Pandemi Juga Bisa Manfaatkan )
Perpanjangan juga berlaku bagi insentif PPh Pasa 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dan pemungutan pajak ini.
Cara untuk mendapatkannya, dikatakan Hestu, WP wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
(akr)
tulis komentar anda