Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan menanggung pungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang hingga akhir Desember 2020 agar bisa membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Lebih lanjut Ia menerangkan, yang mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, serta pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ditambah pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
"Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KIT," katanya.
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Saat ini, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Insentif selanjutnya, dikatakan Hestu adalah pajak UMKM. Di sini para pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% ditanggung pemerintah alias bagi pelaku UMKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar bebas dari kewajiban, dengan catatan usahanya benar-benar terdampak Corona.
"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Lebih lanjut Ia menerangkan, yang mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, serta pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ditambah pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
"Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KIT," katanya.
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Saat ini, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Insentif selanjutnya, dikatakan Hestu adalah pajak UMKM. Di sini para pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% ditanggung pemerintah alias bagi pelaku UMKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar bebas dari kewajiban, dengan catatan usahanya benar-benar terdampak Corona.
Lihat Juga :
tulis komentar anda