Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....
Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:36 WIB
Kemenaker menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Perusahaan padat karya berorientasi ekspor mendapatkan instruksi agar membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Baca Juga: Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.
Baca Juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan
Baca Juga: Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.
Baca Juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan
Lihat Juga :