Besok Menaker Teken Penetapan THR, Paling Lambat Cair H-7

Senin, 27 Maret 2023 - 16:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan menandatangani penetapan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Selasa (28/3). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Selasa (28/3). Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Menaker Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).



Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Diterangkan juga oleh Menaker Ida, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. "Ya H-7 (paling lambat)," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!