Sri Mulyani Kasih THR Khusus buat Para Guru dan Dosen
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:28 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada komponen tambahan dalam pemberian tunjangan hari raya ( THR ) kepada para guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen sebesar 50%.
"Bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% TPG," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Diperkirakan total untuk 50% TPG THR guru ASN daerah yang tidak menerima tukin mencapai Rp2,1 triliun.
"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS dan ASN berserta TNI-Polri tahun ini mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya.
"Bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% TPG," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Diperkirakan total untuk 50% TPG THR guru ASN daerah yang tidak menerima tukin mencapai Rp2,1 triliun.
"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS dan ASN berserta TNI-Polri tahun ini mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya.
(uka)
tulis komentar anda