Keluhkan Truk Batu Bara Rusak Jalan, Kementerian PUPR: Anggaran Bengkak Jadi Rp8,4 Triliun

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
Hedy menyebutkan, bahwa sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan jalan untuk angkutan batu bara. Bahkan bukan hanya batu bara, Pemerintah memiliki analisa dampak lalulintas yang diwajibkan untuk setiap perusahaan yang memiliki aktivitas di jalan raya.

Tujuannya untuk mengukur kapasitas tampung jalan dengan penambahan kendaraan industri yang ikut melewati jalan nasional. Apabila analisa tersebut menemukan adanya aktivitas perusahaan yang menimbulkan dampak peningkatan volume lalulintas, maka akan diberikan rekomendasi lanjutan.

"Sehingga bisa kita batasi nanti angkutannya tidak bisa pakai jalan naisonal, harus ada alternatif lain, atau mungkin bikin jalan sendiri," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!