Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:26 WIB
PT Cowell Development Tbk memutuskan untuk merespons putusan pailit dari PN Jakarta Pusat dengan 3 prioritas utama. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Cowell Development Tbk , perusahaan pengembang properti yang pekan lalu dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menegaskan kepada seluruh karyawan bahwa perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan. Hal ini dilakukan kendati beban keuangan perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Pikoli Sinaga, yang mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran melalui surat internal kepada seluruh karyawan menyebutkan bahwa manajemen menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk mempailitkan perseroan dibandingkan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Cowell.



“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” kata Pikoli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

(Baca Juga: Industri Properti Optimistis Dampak Pandemi hanya Temporer)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!