Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan
Minggu, 19 Juli 2020 - 20:26 WIB
JAKARTA - PT Cowell Development Tbk , perusahaan pengembang properti yang pekan lalu dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menegaskan kepada seluruh karyawan bahwa perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan. Hal ini dilakukan kendati beban keuangan perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Pikoli Sinaga, yang mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran melalui surat internal kepada seluruh karyawan menyebutkan bahwa manajemen menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk mempailitkan perseroan dibandingkan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Cowell.
“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” kata Pikoli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
(Baca Juga: Industri Properti Optimistis Dampak Pandemi hanya Temporer)
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap pada pekan mendatang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Pikoli.
Dia menambahkan, manajemen juga mengingatkan seluruh karyawan bahwa perseroan didirikan dengan misi khusus dan penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan perseroan khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.
Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak mengatakan, pihaknya memuji keputusan yang dipilih manajemen perseroan dalam merespons putusan pailit Pengadilan Niaga dengan tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.
Menurut dia, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.
“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu, biasanya Perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) masal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan Cowell justru sebaliknya karena Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memperjuangkan hak konsumen untuk mendapatkan haknya, dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan,” tambah Jimmy.
Pikoli Sinaga, yang mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran melalui surat internal kepada seluruh karyawan menyebutkan bahwa manajemen menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk mempailitkan perseroan dibandingkan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Cowell.
“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” kata Pikoli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
(Baca Juga: Industri Properti Optimistis Dampak Pandemi hanya Temporer)
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap pada pekan mendatang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Pikoli.
Dia menambahkan, manajemen juga mengingatkan seluruh karyawan bahwa perseroan didirikan dengan misi khusus dan penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan perseroan khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.
Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak mengatakan, pihaknya memuji keputusan yang dipilih manajemen perseroan dalam merespons putusan pailit Pengadilan Niaga dengan tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.
Menurut dia, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.
“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu, biasanya Perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) masal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan Cowell justru sebaliknya karena Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memperjuangkan hak konsumen untuk mendapatkan haknya, dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan,” tambah Jimmy.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda