Karyawan Nantikan Pemberian THR, Gimana Nasib Driver Ojol?

Senin, 03 April 2023 - 20:43 WIB
Kemenaker menjelaskan hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pekerja di Indonesia kini menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Lebaran. Apakah pengemudi taksi dan ojek online juga mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).



Namun, Kemnaker tidak melarang apabila perusahaan atau platform ojek online memberikan THR kepada driver ojol. "Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri saat ditemui MNC Portal di kompleks parlemen, Senin (3/4/2023).





Dia menjelaskan, dalam SE THR 2023 maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 hanya mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja. Sedangkan untuk hubungan kemitraan, tidak diatur dalam 2 regulasi tersebut.

"Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan, yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja, dirver online itu kan kemitraan, itu diluar hubungan kerja yang dimaksud dalam SE THR," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More