Cair 4 April 2023, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:20 WIB
loading...
Cair 4 April 2023, Intip...
ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers THR dan Gaji 13 secara virtual, Rabu (29/3/2023).



Dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Sementara, bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda) paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang. Adapun pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Pencairan THR direncanakan mulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.



Dia menambahkan, pemberian THR juga merupakan wujud apresiasi Pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang berkontribusi memberikan pelayanan publik. Khususnya membantu Indonesia tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Sehingga diharapkan ASN bisa memberikan kontribusi yang berdampak melalui skema reformasi birokrasi (RB) tematik yang dicanangkan Kemenpan RB, yakni penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

"Tentu diharapkan ke depannya, seluruh ASN bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi," tutur Azwar Anas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4516 seconds (0.1#10.140)