Kajian UI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Didukung Bukti Kuat

Selasa, 04 April 2023 - 20:32 WIB
“Dengan demikian, bisa dikatakan unsur-unsur perjanjian maupun penetapan harga sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5/1999 tidak terpenuhi,” kata Ditha.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Antimonopoli, investigator KPPU dalam LDP-nya menyatakan bahwa para Terlapor secara bersama-sama membatasi peredaran dan atau penjulan yang mengakibatkan kekurangan pasokan atau bahkan kelangkaan minyak goreng.

Hal ini berdasarkan keterangan maupun bukti dokumen purchase order dan delivery order beberapa distributor dan peritel untuk kurun waktu 2021 - awal 2022 yang menunjukkan adanya penurunan pasokan minyak goreng kemasan.

Tim LKPU-FHUI dalam kajiannya menyatakan, bukti-bukti tersebut kurang relevan karena sejumlah pelaku usaha yang menjadi Terlapor tidak mendistribusikan dan menjual produk minyak goreng kemasan ke ritel modern maupun pasar tradisional. Dengan demikian, bukti yang dimiliki oleh investigator tidak dapat digunakan untuk menyatakan pelaku usaha yang bersangkutan telah melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan.

"Data tren volume produksi dan volume penjualan minyak goreng kemasan periode Januari 2020 sampai dengan Mei 2022 yang disampaikan pelaku usaha juga menunjukan tidak terdapat selisih yang signifikan antara volume produksi dengan volume penjualan selama periode dugaan pelanggaran. Ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha yang menjadi Terlapor tidak melakukan pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng," imbuh Ditha.

Kajian LKPU-FHUI juga menyatakan, investigator KPPU mengesampingkan faktor-faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, seperti kebijakan pemerintah yang kurang tepat, meningkatnya harga CPO dunia, serta praktek spekulasi dari sejumlah pelaku usaha ritel yang tidak ingin mengalami kerugian karena kebijakan HET.

Selain itu, KPPU sebaiknya juga mempertimbangkan putusan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO. Berkaca dari perkara tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng tidak lepas dari kesalahan kebijakan pemerintah.

Menurut majelis hakim, intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya dalam penetapatan HET ikut berkontribusi dalam kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng karena tindakan tersebut tidak didukung infrastruktur sebagaimana pada sektor BBM, yakni keberadaan Pertamina. Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More