Hasil Audit BPKP Sudah Clear, Nafsu Impor KRL Bekas Harusnya Berakhir

Kamis, 06 April 2023 - 12:05 WIB
Selanjutnya, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan Kementerian BUMN dan BPKP akan mendiskusikan rencana impor tersebut. Pembahasan dilakukan setelah BPKP menerbitkan hasil audit perlu tidaknya pemerintah mendatangkan 10 KRL bekas dari Jepang.

"Saya belum terima dokumennya, nanti kita diskusikan dengan BPKP karena ini kan suatu hal yang harus kita pertimbangkan baik-baik. Kita memahami kebutuhan untuk percepatan impor karena ini memang ada kebutuhan dari sisi kapasitas," ungkap Tiko.



Menurut Tiko, isi rekomendasi BPKP tidak lantas membatalkan rencana impor 10 rangkaian moda transportasi kereta api itu. Lantaran, harus ada pertimbangan kapasitas angkutan penumpang. "Oh belum tahu. Kita belum tahu, karena saya belum lihat report-nya. Karena kan kita mesti melihat bahwa ini penting, jadi ada dua, dua-duanya berjalan," ucap dia.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More