Sri Mulyani Ajak Pejuang Ekonomi Tetap Semangat
Senin, 20 Juli 2020 - 09:24 WIB
Sri Mulyani menerangkan, di dalam masa pandemi Covid-19, pelaku ultra mikro ini juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak ketinggalan juga memberikan semangat kepada pejuang ekonomi ini.
"Di dalam masa pandemi Covid-19, pelaku ultra mikro ini juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit. Di sela waktumu, Saya ingin kembali mengajak para pejuang ekonomi untuk tetap semangat," ujar Sri Mulyani seperti dikutip akun instagram di Jakarta, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: Digital Kredit UMKM, Ketua OJK: Kerupuk Bisa Dijual ke New York dengan Teknologi )
Lebih lanjut terang dia, pemerintah senantiasa berusaha hadir mendampingi, salah satunya melalui pembiayaan ultra mikro (UMi). Pembiayaan UMi ini berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan sampai dengan Rp25 juta (mikro), Rp25 juta dan Rp 500 juta (ritel).
"Di dalam masa pandemi Covid-19, pelaku ultra mikro ini juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit. Di sela waktumu, Saya ingin kembali mengajak para pejuang ekonomi untuk tetap semangat," ujar Sri Mulyani seperti dikutip akun instagram di Jakarta, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: Digital Kredit UMKM, Ketua OJK: Kerupuk Bisa Dijual ke New York dengan Teknologi )
Lebih lanjut terang dia, pemerintah senantiasa berusaha hadir mendampingi, salah satunya melalui pembiayaan ultra mikro (UMi). Pembiayaan UMi ini berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan sampai dengan Rp25 juta (mikro), Rp25 juta dan Rp 500 juta (ritel).
Lihat Juga :