Pakar Pasar Modal: IPO Berbeda dengan Privatisasi
Jum'at, 07 April 2023 - 15:45 WIB
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10 sampai 20%. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Jumlah Saham Dilepas Kecil, Legislator Jamin IPO PGE Bukan Privatisasi
Hal tersebut, lanjutnya, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya. Hal ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.
Dengan demikian, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, kata Mas Rahmah, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik Pemerintah di perusahaan BUMN. Apalagi, Pemerintah memegang golden share, yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.
“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Saham Dilepas Kecil, Legislator Jamin IPO PGE Bukan Privatisasi
Hal tersebut, lanjutnya, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya. Hal ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.
Dengan demikian, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, kata Mas Rahmah, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik Pemerintah di perusahaan BUMN. Apalagi, Pemerintah memegang golden share, yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.
“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Lihat Juga :