Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu
Sabtu, 08 April 2023 - 20:00 WIB
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' (mengeluh) ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi meminta melaporkan SPT di akhir Maret 2023.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Yustinus.
Sebelumnya, Soimah kepada Butet Kartaredjasa dan Puthut Ea, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak. Kejadian itu berawal saat artis 42 tahun tersebut membeli rumah seharga Rp430 juta beberapa waktu lalu.
Pemilik nama asli Soimah Pancawati itu mengaku membeli rumah tersebut dengan mencicil. Kini rumah tersebut diakui Soimah sudah lunas.
"Saya beli rumah harganya Rp430 juta. Deal-dealan sama orang. 'Tak cicil ya pak. Nanti kalau saya gajian, dicicil, gajian dicicil'," kata Soimah dikutip dari kanal YouTube Blakasuta.
Setelah lunas, Soimah kemudian memutuskan untuk ke notaris guna mengurus berbagai hal. Namun sayang, dia justru dicurigai petugas pajak menurunkan harga rumah yang dibelinya itu.
"Kita ke notaris, nggak deal dari perpajakan karena nggak percaya. 'Oh rumah di situ harganya Rp650 juta' menurut pajak. Lho tapi aku kan ini beli Rp430 juta. Jadi dikira saya menurunkan harga. Padahal deal-dealannya ada, notanya ada," tambahnya.
Istri Herwan Prandoko ini pun mengaku bingung dengan pernyataan petugas pajak. Padahal sebagai artis sekaligus seniman, Soimah menilai bahwa tidak ada patokan harga rumah yang harus dibelinya.
"Nggak mungkin masa Soimah kok beli rumah harga Rp430 juta. Lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar," ujar Soimah.
Pengalaman tidak mengenakan Soimah dengan petugas pajak rupanya bukan hanya itu. Dia juga pernah didatangi petugas pajak bersama debt collector sambil menggebrak meja. Dia merasa diperlakuan seperti koruptor. Padahal, Soimah mengaku tidak pernah telat membayar pajak, apalagi kabur untuk menghindari pajak.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Yustinus.
Sebelumnya, Soimah kepada Butet Kartaredjasa dan Puthut Ea, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak. Kejadian itu berawal saat artis 42 tahun tersebut membeli rumah seharga Rp430 juta beberapa waktu lalu.
Pemilik nama asli Soimah Pancawati itu mengaku membeli rumah tersebut dengan mencicil. Kini rumah tersebut diakui Soimah sudah lunas.
"Saya beli rumah harganya Rp430 juta. Deal-dealan sama orang. 'Tak cicil ya pak. Nanti kalau saya gajian, dicicil, gajian dicicil'," kata Soimah dikutip dari kanal YouTube Blakasuta.
Setelah lunas, Soimah kemudian memutuskan untuk ke notaris guna mengurus berbagai hal. Namun sayang, dia justru dicurigai petugas pajak menurunkan harga rumah yang dibelinya itu.
"Kita ke notaris, nggak deal dari perpajakan karena nggak percaya. 'Oh rumah di situ harganya Rp650 juta' menurut pajak. Lho tapi aku kan ini beli Rp430 juta. Jadi dikira saya menurunkan harga. Padahal deal-dealannya ada, notanya ada," tambahnya.
Istri Herwan Prandoko ini pun mengaku bingung dengan pernyataan petugas pajak. Padahal sebagai artis sekaligus seniman, Soimah menilai bahwa tidak ada patokan harga rumah yang harus dibelinya.
"Nggak mungkin masa Soimah kok beli rumah harga Rp430 juta. Lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar," ujar Soimah.
Pengalaman tidak mengenakan Soimah dengan petugas pajak rupanya bukan hanya itu. Dia juga pernah didatangi petugas pajak bersama debt collector sambil menggebrak meja. Dia merasa diperlakuan seperti koruptor. Padahal, Soimah mengaku tidak pernah telat membayar pajak, apalagi kabur untuk menghindari pajak.
tulis komentar anda