DPP Organda, ALFI dan MTI Apresiasi Penghapusan SIKM

Senin, 20 Juli 2020 - 12:30 WIB
Sejumlah asosiasi sektor transportasi mengapresiasi langkah penghapusan SIKM yang diyakini akan menggairahkan kembali sektor angkutan umum. Fotro/Ilustrasi
JAKARTA - DPP Organda, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi pemerintah soal penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Ketiga organisasi sektor transportasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif sehingga pergerakkan angkutan umum kembali bergairah.

Ketiganya juga sepakat, bila industri transportasi tidak bergerak secara signifikan, maka konsekuensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi. Padahal, langkah presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat adalah agar tidak terjadi PHK.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.



Selain itu, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal.

Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan para pengusaha angkutan dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.

"Hal ini membuat manajemen demand sangat bagus, namun tidak menghilangkan niatan orang dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas," ucap Ateng di Jakarta, Senin (20/7/2020).

(Baca Juga: Awas Corona, Masyarakat Diimbau Tak Buka Mulut di Transportasi Publik)

Dia juga menyoroti prosedur penggantinya yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang belum disosialisasikan dengan jelas. Banyak yang masih belum mengetahui prosedurnya dengan baik. Secara teknis hal ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan.

Menurut Ateng, pengguna angkutan umum cukup naik pada era normal baru, karena masyarakat sudah memulai aktivitas secara normal, dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. "Saat ini ini okupansi 20-30%, kalau masa PSBB itu kan benar-benar tinggal 10%. Untuk itu kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More