PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:38 WIB
loading...
Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bisnis penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak langsung pada harga tiket peswat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bisnis penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak langsung pada harga tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk dalam golongan transportasi umum , namun di sisi lain sektor transportasi udara juga masuk dalam kategori barang mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen pajak yang dikenakan pada industri tersebut.
Baca Juga: PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus
"Kalau itu tidak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), karena pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan saat ini industri penerbangan sendiri cukup kental dengan transaksi dengan negara asing. Bahkan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai impor dan ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang harus dilakukan di luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah rampung, maka barang yang masuk akan dinilai impor, meski barang yang sama.
"Di penerbangan itu banyak banget impor, dan impornya tuh bukan seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya mungkin ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di hitung impor," tambahnya.
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk dalam golongan transportasi umum , namun di sisi lain sektor transportasi udara juga masuk dalam kategori barang mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen pajak yang dikenakan pada industri tersebut.
Baca Juga: PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus
"Kalau itu tidak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), karena pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan saat ini industri penerbangan sendiri cukup kental dengan transaksi dengan negara asing. Bahkan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai impor dan ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang harus dilakukan di luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah rampung, maka barang yang masuk akan dinilai impor, meski barang yang sama.
"Di penerbangan itu banyak banget impor, dan impornya tuh bukan seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya mungkin ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di hitung impor," tambahnya.
Lihat Juga :