Gugat Aturan Diskon Gaji di Sektor Padat Karya, Presiden Buruh Ungkap 4 Poin yang Bermasalah

Senin, 10 April 2023 - 10:35 WIB
Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” sambungnya.

Ketiga, berpotensi terjadi diskriminasi upah. Iqbal berpendapat dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO No.133 menegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Pemotongan upah ini bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!