Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal

Senin, 10 April 2023 - 21:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air. Adapun pegawai honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.

"Tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Penyelesain terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati - hati," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).



Baca Juga: 544.180 Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK di 2023

Dia mengatakan kebijakan yang diambil tersebut untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Lebih lanjut, pemerintah serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!