Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal

Senin, 10 April 2023 - 21:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air. Adapun pegawai honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.

"Tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Penyelesain terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati - hati," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).



Dia mengatakan kebijakan yang diambil tersebut untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Lebih lanjut, pemerintah serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.



Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik. Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.



Menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, kata dia, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN. Dilandasi dengan prinsip yang sebelumya disebutkan, Menteri Anas mengatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan asosiasi bupati, asosiasi pemerintah provinsi dan asosiasi walikota se-Indonesia.

"Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More