BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa
Selasa, 21 Juli 2020 - 12:07 WIB
BPK wajibkan pemerintah umumkan hasil laporan keuangan ke media massa. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas pemerintahan baik pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (Pempus), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka dan melaporkan hasil audit laporan keuangan ke media massa.
"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK
Dia mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran. "Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.
"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK
Dia mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran. "Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.
Lihat Juga :