BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:07 WIB
BPK wajibkan pemerintah umumkan hasil laporan keuangan ke media massa. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas pemerintahan baik pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (Pempus), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka dan melaporkan hasil audit laporan keuangan ke media massa.

"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).



Baca Juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK

Dia mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran. "Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!